Minggu, 27 Juni 2010

***PENGATURAN HUBUNGAN ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA***


(Oleh Efendy, BKLDK Tuban)

Sejak penciptaannya, Allah telah membekali setiap diri manusia potensi kehidupan yang sangat luar biasa yang berupa akal, kebutuhan jasmani dan naluri. Potensi kebutuhan jasmani dan naluri ini memiliki sifat pemenuhan kebutuhan. Kebutuhan jasmani berasal dari dalam, misal; rasa lapar, haus, perut terasa mulas, rasa lelah dan sejenisnya. Kebutuhan jasmani ini sangat membutuhkan pemenuhan, jika sampai tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan fisik bahkan smpai mengakibatkan kematian pada diri manusia.

Berbeda halnya dengan naluri, rangsangan pemenuhannya berasal dari luar, baik itu naluri beragama, naluri mempertahankan diri, maupun naluri melestarikan jenis. Jika naluri ini tidak terpenuhi, tidak sampai mengakibatkan kematian tetapi menyebabkan kegelisahan. Faktor yang mempengaruhi kebutuhan naluri adalah fakta fisik dan pemenuhan yang mengandung makna.

Jadi naluri ini tidak akan menuntut kebutuhan jika tidak dirangsang oleh kedua faktor tersebut. Misal dalam hal pemenuhan naluri melestarikan jenis, munculnya dorongan seksual seseorang pasti dipengaruhi karena melihat gambar porno, memandang lawan jenis, membaca cerita porno, membayangkan perkara-perkara seksual dan sejenisnya.

Dalam pandangan Sekuler-kapitalis pemenuhan naluri seksual ini bersifat pasti dan harus terpenuhi, jika tidak terpenuhi akan mengakibatkan kerusakan fisik, jiwa dan akal. Bahkan kaum muslimin saat ini yang hidup dalam sistem Sekuler-Kapitalis sudah terpengaruhi oleh Ide-Iide sekuler dalam pemenuhan kebutuhan naluri seksualnya, Coba kita lihat di Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim telah berprestasi sebagai negara terporno nomor 2 sedunia dengan kriteria pengakses situs porno, belum lagi kasus-kasus pemerkosaan dan perzinahan yang telah merajalela bahkan pemerintah kaum muslimin ini telah melegalkan tempat-tempat perzinahan. Perkara ini dianggap dapat menyelesaikan kebutuhan naluri ini.

Pandangan kapitalis bahwa pemenuhan naluri seksual tersebut bersifat pasti tidaklah benar karena bertentangan dengan realitas. Tidak terpenuhinya naluri, secara pasti tidak akan merusak fisik sekalipun bisa saja mengganggu jiwa atau akal seseorang, tapi tidak berlaku bagi setiap orang. Karena pada faktanya banyak orang yang belum pernah memenuhi naluri seksualnya tetapi tidak membahayakan dirinya ataupun aktifitasnya. Berbeda dengan tidak terpenuhinya kebutuhan jasmani yang bisa menghantarkan pada kerusakan fisik atau sampai pada kematian karena hal itu bersifat pasti bagi setiap orang.

Pandangan Islam terhadap pemenuhan naluri seksual adalah bahwa Islam memandang kehadiran laki-laki dan wanita ditengah-tengah komunitas masyarakat adalah sesuatu yang pasti demi terjalinnya tolong menolong dan kebaikan masyarakat dengan dilandasi rasa kasih sayang sebagai wujud persaudaraan diantara keduanya. Maka Islam membolehkan transaksi jual beli dilakukan antara laki-laki dan wanita, laki-laki dan wanita boleh menjadi anggota majlis ummah, laki-laki dan wanita juga boleh membai’at seorang kholifah, laki-laki dan wanita juga perintahkan untuk mengoreksi penguasa, laki-laki dan wanita boleh menghadiri majlis ta’lim, laki-laki dan wanita boleh sholat berjama’ah di masjid, laki-laki dan wanita diwajibkan berdakwah, laki-laki dan wanita boleh menjadi pegawai ataupun direktur, bahkan banyak sahabat wanita pada masa Rasululllah SAW yang menjadi perawat pasukan dan sebagainya. Sekalipun juga terdapat aturan yang berbeda antara laki-laki dan wanita karena memang realitasnya berbeda secara fisik maupun psikis.

Islam telah menurunkan seperangkat aturan untuk meredam munculnya masalah-masalah pergaulan laki-laki dan wanita ini dengan mengatur interaksi antara laki-laki dan wanita. Misalnya : perintah berbusana muslimah, menundukkan pandangan, larangan tabarruj, larangan kholwat, pemisahan shaf laki-laki dan wanita dalam sholat, pemisahan laki-laki dan wanita dalam majlis ta’lim (pengajaran), sanksi bagi pezina, meluruskan persepsi bahwa pemenuhan naluri melestarikan jenis hanyalah lewat jalur pernikahan dan pemilikan budak, menjaga ukhuwah Islamiyyah, dan sebagainya. Beberapa dalilnya antara lain Firman Allah SWT (yang artinya) :

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita mukminat, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (TQS. Al Ahzab : 59)



“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (TQS. An Nur :30)



“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya.” (TQS. An Nur : 31)



“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (TQS. Al Mu’minun : 5-6)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (TQS. Ar Ruum : 21)



Juga hadits-hadits Nabi SAW di antaranya :

من كان يؤمن يالله واليوم الأخر فلا يخلونّ بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka tidak boleh berkholwat (menyendiri) dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena pihak yang ketiga adalah syetan.” (HR. Ahmad)



أيما امرأة استعطرت فمرت علي قوم ليجدوا من ريحها فهي زانية

“Siapapun wanita yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah melakukan zina (terperosok dalam dosa sebagaimana pezina).” (HR. An Nasa’i)



Bahkan Allah SWT juga memberi sanksi yang keras kepada pezina baik laki-laki maupun wanita. Firman Allah (yang artinya) :

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (TQS. An Nur : 2)



Dan hendaklah tolong menolong ataupun interaksi antara laki-laki dan wanita selalu didasari rasa persaudaraan dan ketaqwaan. Firman Allah SWT (yang artinya) :

“Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al Hujurat : 10)



“…..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (TQS. Al Maidah : 2)



Memang ada sebagian orang yang salah dengan menganggap wanita sebagai faktor utama pendorong naluri seksual. Sehingga upaya meredam munculnya naluri ini adalah menjauhkan wanita dalam beberapa aktifitas, misalnya : melarang wanita keluar rumah atau mengunci rumah ketika suami keluar rumah sementara istrinya terkunci di dalam rumah. Ada juga suami yang melarang istrinya naik kendaraan umum ketika bepergian sementara suaminya tidak mengapa. Pandangan ini jelas tidak syar’iy dan tidak berdasar yang hanya mengakibatkan tindakan dholim kepada wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar